... tanda kehormatan bintang lebih tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan satyalancana... "

Jakarta (ANTARA News) - Setiap menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus, presiden sebagai kepala negara memberikan tanda-tanda penghargaan kepada putera-puteri terbaik bangsa, sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat melihatnya sebagai satu hal yang rutin terjadi.

Apa sajakah tanda-tanda kehormatan yang dianugerahkan negara kepada putera-puteri terbaik bangsa itu? Sekretariat Negara dan Sekretariat Kemiliteran Presiden serta Kementerian Sosial menjadi pihak-pihak yang sangat berkepentingan dalam hal itu, yang diterjemahkan dalam surat keputusan presiden.

Adalah UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur itu semua.

Dua dasar hukum inilah yang juga menjadi acuan negara untuk meniadakan lagi beberapa tanda penghormatan yang pernah ada, di antaranya Bintang Sewindu APRI atau malah menetapkan tanda kehormatan yang baru, di antaranya Bintang Kemanusiaan.

Sebagai catatan, tanda kehormatan bintang lebih tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan satyalancana, yang pertama kali diadakan oleh Republik Indonesia adalah Bintang Gerilya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8/1949). Sedangkan tanda kehormatan paling akhir berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 35/2010 adalah Satyalancana Dharma Nusa.

Tanda jasa, menurut pengertian undang-undang, adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Secara umum, tanda jasa merupakan penghargaan atas prestasi dalam bidang-bidang non-militer, yaitu pendidikan, ekonomi, olahraga, budaya.

Tanda jasa ini meliputi Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

Tanda kehormatan bintang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tanda kehormatan bintang sipil, di antaranya Bintang Kemanusiaan, dan tanda kehormatan bintang militer, seumpama Bintang Gerilya. Di antara semua tanda kehormatan bintang, ada yang terdiri dari beberapa kelas atau tingkatan, di antaranta Bintang Yudha Dharma, dan ada pula yang hanya terdiri dari satu kelas atau tingkatan (Bintang Dharma).

Yang tertinggi kelasnya untuk tanda kehormatan bintang ini adalah Bintang Republik Indonesia, terdiri atas lima kelas, yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya.

Setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia ini adalah Bintang Mahaputera, terdiri atas lima kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya. Berikutnya adalah Bintang Jasa, yang terdiri atas tiga kelas, yaitu Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya

Setingkat lagi labih rendah adalah Bintang Kemanusiaan (Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Penegak Demokrasi Pratama, dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya), dilanjutkan Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara (Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya).

Sedangkan untuk militer, terdapat Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, dan Bintang Yudha Dharma (Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Yudha Dharma Pratama, dan Bintang Yudha Dharma Nararya).

Di bawah itu, terdapat Bintang Kartika Eka Pakçi (Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya), Bintang Jalasena (Bintang Jalasena Utama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Jalasena Nararya), Bintang Swa Bhuwana Paksa (Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya).

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014