Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, mulai membersihkan alat peraga kampanye pada Minggu dini hari bersamaan dengan memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11).
Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin di Kota Bogor, Minggu, menyatakan per hari ini pukul 00.00 WIB masa kampanye di Kota Bogor sudah selesai sehingga tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun, baik pada pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun pasangan calon wali kota/wakil wali kota.
"Seluruh titik di Kota Bogor, termasuk di wilayah hingga ke pelosok, kami bersihkan dari alat peraga kampanye, bukan lagi ditertibkan, bersama-sama KPU, bawaslu setempat, dan unsur pemerintah daerah," katanya.
Habibi mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah agar tidak lagi melaksanakan kampanye, baik dengan turun ke masyarakat, lewat alat peraga kampanye, maupun melalui media sosial.
"Mohon menahan diri. Cukup kampanye di dua bulan kemarin. Mudah-mudahan masyarakat cukup efektif dalam menerima visi dan misi pasangan calon," ujarnya.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengerahkan dinas terkait untuk membantu KPU, bawaslu setempar, hingga tim pemenangan pasangan calon untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye.
"Biasanya masih banyak sisa APK yang belum dibersihkan. Ketika itu nanti terkumpul, kami akan kelola sebaik mungkin dengan berkoordinasi dengan para LO paslon dan KPU bagaimana sebaiknya," jelasnya.
Hery menegaskan bahwa pembersihan alat peraga kampanye di berbagai titik seperti di angkutan kota, tiang listrik, pagar, hingga tembok yang ditempeli stiker.
"Sebagai kota yang sebelumnya tertib dan bersih, mari kembalikan ke tertib dan bersih juga," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan hingga masa tenang, termasuk membantu membersihkan alat peraga kampanye bersama tim pemenangan pasangan calon Pilkada 2024.
"Kalau ada yang membandel bicara potensi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kami tindak secara regulatif," kata Herdiyatna.
Baca juga: Bawaslu DKI imbau paslon dan parpol turunkan APK Pilkada
Baca juga: Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini APK mulai ditertibkan
Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024