Sedangkan yang mendapat remisi sebagian atau (RU-I) sebanyak 446 orang, dan diserahkan secara simbolik kepada dua orang Napi oleh Gubernur Maluku Said Assagaf di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.
Menteri Hukum dan HAM Repoblik Indonesia Amir Syamsudin dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Maluku mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana berperilaku baik selama menjalani pidana.
Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi.
Dia mengatakan, remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun semakin akan cepat berkurang.
Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan - kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan satu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong wraga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat agar mereka mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai - nilai masyarakat secara tepat.
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggungjawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan.
Belum lama ini telah ditandatangani beberapa kesepakatan yang digagas oleh Forum Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) juga menggandeng dua lembaga negara yaitu Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional menindaklanjuti beberapa pertemuan sejak tahun lalu.
Dengan berbagai agenda terutama penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014