Mataram (ANTARA News) - Sebanyak 727 narapidana dan anak pidana di lapas/rutan Nusa Tenggara Barat memperoleh remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-69.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Agusta KM Embly di Mataram Minggu mengatakan, remisi diberikan kepada 727 narapidana dari total narapidana mendiami lapas/rutan di NTB yang berjumlah 1.078 orang.
"Untuk remisi umum 1 sebanyak 713 orang, remisi umum 2 sebanyak 14 orang dan remisi tambahan 8 orang," katanya.
Ia menyebutkan, remisi bertepatan HUT ke 69 RI tersebut diberikan bervariasi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 257 orang, 2 bulan 143 orang, 3 bulan 172 orang, 4 bulan 72 orang, 5 bulan 50 orang dan 6 bulan sebanyak 19 orang.
Terbanyak remisi diberikan di Lapas Mataram dengan penerima 203 narapidana, kemudian Lapas Sumbawa Besar 187 orang, Lapas Dompu 102 orang, Lapas Terbuka Mataram 6 orang, Lapas Anak Mataram 13 orang. Selanjutnya, di Rutan Praya sebanyak 71 orang, Rutan Selong 93 orang dan Rutan Raba Bima 52 orang.
"Diantara narapidana yang mendapatkan remisi umum di tahun 2014 ada narapidana yang mendapat remisi tambahan 8 orang, merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Mataram," ucapnya.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana tersebut, kata Agusta di atur dalam PP RI, nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP, nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Kemudian, juga diatur dalam keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan keputusan Menteri Hukum dan perundang-undang RI nomor 09-HN.01.04 tahun 1999 tentang pelaksanaan keputusan Presiden nomor 174 tahun 199 tentang remisi.
"Kalau untuk remisi bebas ada 3 orang di Lapas Mataram, terbanyak itu pemberian remisi di Lapas Anak dari 20 orang, dapat remisi ada 13 orang," jelasnya.
Remisi diberikan jika narapidana berkelakuan baik selama 6 bulan masa tahanan, jika tidak memenuhi syarat narapidana tidak akan mendapatkan remisi dari pemerintah.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014