Akan menugaskan tim dari Pusat Pengendalian Lingkungan untuk melakukan mitigasi terhadap pengelolaan TPA, memastikan layanan pengelolaan sampah yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan

Pekanbaru (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang dilakukan oleh pemerintah daerah, agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan untuk menekan penimbunan sampah.

"Kami tidak peduli, kemudian menghitung berapa banyak kabupaten/kota dan provinsi yang harus kami tegakkan tetapi ini peraturan, jadi ini layanan wajib yang harus kita berikan kepada masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq ketika melakukan peninjauan ke TPA di Pekanbaru Riau, Sabtu.

Dia menyebutkan akan menugaskan tim dari Pusat Pengendalian Lingkungan untuk melakukan mitigasi terhadap pengelolaan TPA, memastikan layanan pengelolaan sampah yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Langkah progresif akan ditempuh dengan dukungan dari KLH untuk mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan mandat yang diberikan kepada mereka usai pengesahan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Meski mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sampah, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam saat yang sama Hanif menyebut peraturan terkait isu tersebut harus ditegakkan untuk memastikan lingkungan yang lestari.

"Kemudian kami paling tidak nanti dari hasil penyelidikan dan pengawasan, beberapa rekomendasi akan kami mintakan kepada wali kota untuk melakukan langkah-langkah ini. Jadi kami juga tergantung respon dari teman-teman wali kota dan bupati setempat. Kami memberikan batasan-batasan ini harus selesai," tutur Hanif.

Dia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan bergerak sendiri terkait pengelolaan sampah, menyebut bahwa KLH akan memberikan dukungan termasuk dalam hal kolaborasi untuk pendanaan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024