Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, menyatakan 1.919 narapidana mendapat remisi umum I dan masih menjalani pidana.
"Sebanyak 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya," tambah Akbar.
Rinciannya, di Jawa Barat ada 11.369 narapidana yang mendapatkan remisi umum, 374 di antaranya bisa langsung bebas.
Sementara jumlah narapidana yang mendapat remisi di DKI Jakarta sebanyak 6.945 orang dan di Jawa Timur ada 6.802 narapidana, 325 di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
"Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan," ungkap Akbar.
Pada 2013, pemerintah juga telah memberikan remisi umum kepada 67.349 warga binaan, yang 2.197 di antaranya langsung bebas.
Tahun 2012, sejumlah 58.595 warga binaan yang telah memenuhi syarat tercatat mendapat remisi umum, 2.246 di antaranya dapat langsung bebas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagai penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan.
Kemenkumham telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012.
PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan Pembebasan Bersyarat khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.
Pemberian remisi tersebut harus melewati proses dari Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan rekomendasi badan pemasyarakatan.
Penghuni lembaga pemasyarakatn dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia saat ini mencapai 162.964 berdasarkan data per tanggal 15 Agustus 2013, sementara kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014