Beberapa modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran ilegal (PMI), prostitusi, hingga eksploitasi anak di bawah umur
Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau dan jajaran mengungkap 16 kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 41 korban terdiri dari 9 perempuan dewasa, 13 anak perempuan, dan 19 laki-laki selama kurun waktu satu bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto di Pekanbaru, Sabtu menjelaskan dalam operasi itu, polisi juga menangkap 22 tersangka dengan berbagai peran, baik mucikari, perekrut, penyalur, dan pemilik.
Korban direkrut oleh sindikat PMI ilegal untuk diberangkatkan melalui jalur-jalur tikus menuju Malaysia.
“Beberapa modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai pekerja migran ilegal (PMI), prostitusi, hingga eksploitasi anak di bawah umur,” kata Anom.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan korban berasal dari berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Aceh, Banten, serta Jambi.
“Berbeda dengan modus sebelumnya yang menggunakan rumah penampungan, kini mereka langsung dibawa ke lokasi dekat pantai tempat kapal berlabuh, yaitu pelabuhan tikus di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Rokan Hilir,” jelas Asep.
Kasus ini juga mengungkap eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dikatakan Kombes Asep, saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memulangkan para korban ke daerah asal mereka," tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 5 jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024