Ramallah (ANTARA) - Palestina mengecam keputusan Kepala Otoritas Pertahanan Israel, Israel Katz, yang memutuskan untuk menangguhkan perintah penahanan administratif terhadap pemukim ilegal Israel.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (22/11), Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa keputusan Katz akan mendorong pemukim supremasis untuk melakukan terorisme terhadap warga Palestina dan properti mereka, meningkatkan kejahatan terhadap mereka, dan lebih jauh memperkuat impunitas mereka.

Sebelumnya, pada Jumat, Kementerian Pertahanan Israel mengumumkan keputusan Katz untuk menangguhkan perintah penahanan administratif terhadap pemukim ilegal Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Kementerian tersebut menuntut tindakan internasional yang efektif untuk mengendalikan milisi pemukim, mengakhiri impunitas mereka, dan melindungi warga Palestina dari pelanggaran-pelanggaran pendudukan Israel.

Peace Now, sebuah organisasi yang memantau dan menentang aktivitas pemukiman Israel di wilayah yang diduduki, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembatalan perintah penahanan administratif untuk pemukim saja adalah langkah sinis dan ceroboh yang membersihkan dan menormalkan bangkitnya terorisme Yahudi dengan kedok perang.

Sementara itu, penahanan administratif yang mengandalkan pada bukti yang tidak diungkapkan, telah digunakan Israel terhadap warga Palestina. Saat ini terdapat 3.443 orang yang ditahan di penjara-penjara Israel, menurut kelompok-kelompok urusan tahanan Palestina.

Menurut Peace Now, ada lebih dari 720.000 pemukim ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Kendati tidak ada data resmi dari Israel, Kementerian Luar Negeri Palestina mencatat hanya beberapa pemukim ilegal Israel yang ditahan di bawah hukum tersebut dan hanya penangkapan simbolis yang merupakan bagian dari kebijakan pintu berputar.

Ketegangan semakin meningkat di Tepi Barat akibat perang brutal Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, setelah serangan Hamas pada tahun lalu.

Hampir 795 warga Palestina sejak itu tewas dan lebih dari 6.400 lainnya terluka akibat tembakan pasukan Israel di wilayah yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.

Pada Juli, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan pendapat konsultatif bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut pengosongan semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber : Anadolu

Baca juga: PBB keluhkan Israel yang hanya izinkan sepertiga bantuan masuk Gaza

Baca juga: Iran sambut baik setiap langkah untuk akhiri impunitas rezim Israel

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024