Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang memiliki belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas aksinya tersebut," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti daru tangan pelaku, mulai dari satu bungkus plastik berisikan barang haram itu seberat 4,88 gram.

Kemudian satu bungkus plastik berisi 18 plastik berisikan narkotika sabu seberat 7,42 gram.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional
Baca juga: BNNK dan Pemkot Jakut berkolaborasi cegah peredaran narkoba

Pelaku ini diduga sering menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Dari informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro penjaringan melakukan analisis dan pengembangan terhadap pelaku tersebut.

Akhirnya, petugas berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (6/11) pukul 19.00 WIB.

"Tim opsnal berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan mendapati barang haram itu ditemukan di kotak bekas pelindung gigi pelaku yang disimpan di lantai kamar kontrakan," kata dia.


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024