...dengan bukti salinan kartu tanda penduduk (KTP)...
Muntok (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan calon dari jalur independen atau perorangan bisa mengajukan diri menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2015 dengan syarat memiliki dukungan minimal 6,5 persen jumlah penduduk di daerah itu.
"Pasangan dari jalur independen tetap akan kami fasilitasi untuk ikut tampil dalam pemilukada, dengan syarat mereka harus menyertakan dukungan 6,5 persen penduduk dengan bukti salinan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat, Harpandi, di Muntok, Sabtu.
Ia menjelaskan, persyaratan tersebut wajib dipenuhi bagi mereka yang ingin mengajukan diri menjadi peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2015, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Kami prediksikan akan ada figur yang akan mengajukan diri pada pesta demokrasi tingkat daerah nanti dan tentunya ini akan semakin meramaikan persaingan," kata dia.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014