Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI menyatakan mendukung penuh upaya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam mencegah masyarakat, terutama anak muda terjerat judi online dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11.7.42 Tahun 2024.

"Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, penting bagi saya untuk menekankan bahwa Komisi X mendukung penuh inisiatif ini dan siap bekerja sama dengan Kemenpora dalam mengawasi pelaksanaannya," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Hetifah mengatakan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Online di Lingkungan Kemenpora itu merupakan langkah positif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif perjudian online.

Hal tersebut, ujar dia melanjutkan, sejalan pula dengan tanggung jawab Kemenpora dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif bagi pemuda di tanah air.

Meskipun begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan upaya edukasi yang kuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami bahaya perjudian online.

"Sosialisasi perlu dilakukan secara masif melalui media digital, program komunitas, dan kerja sama dengan berbagai stakeholder (pemangku kepentingan)," ujar Hetifah.

Baca juga: Komisi III minta Polri usut tuntas kasus judi daring situs W88

Selain itu, kata dia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut juga harus diawasi agar tidak hanya menjadi dokumen administratif. Berikutnya, menurut Hetifah, evaluasi berkala pun perlu dilakukan guna memastikan efektivitas langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diambil.

"Yang tidak kalah penting adalah SE ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat program-program pemberdayaan pemuda yang memberikan mereka alternatif positif, seperti pelatihan keterampilan, kegiatan olahraga, dan akses ke peluang ekonomi," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pula bahwa perjudian online sebenarnya merupakan isu lintas sektor sehingga memerlukan kolaborasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Kominfo untuk pemblokiran situs serta aparat penegak hukum untuk penindakan tegas terhadap pelanggaran.

Sebelumnya, Menpora Dito menyampaikan bahwa surat edaran itu menginstruksikan pimpinan dan pegawai Kemenpora agar aktif menyampaikan imbauan atau menyelenggarakan kegiatan edukatif yang menjelaskan bahaya judi online.

Kemenpora juga menjadikan pencegahan judi online sebagai salah satu fokus program kepemudaan dan olahraga dengan menyelenggarakan kegiatan positif.

"Melalui kegiatan-kegiatan positif ini, tentunya mereka tidak akan terpikir untuk mencoba judi online,” kata Dito.

Baca juga: Hadapi bencana sosial judol, Muhaimin Iskandar perkuat peran komunitas

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024