Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di masa tenang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan langkah tersebut dilakukan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak pernah melakukan pembersihan APK.
"Pembersihan alat peraga itu ada pada KPU. Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," kata Bagja di Jakarta, Sabtu.
Padahal, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mengatur pembersihan alat peraga kampanye.
Dia menjelaskan tugas pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Meski begitu, Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
"Tanya KPU, 'Pak bagaimana?' Oh ini di Bawaslu. Tidak ada di undang-undangnya di KPU," ujarnya.
"Tapi kami kan akhirnya (mendapat) pertanyaan (dari) masyarakat. 'Oh ini kan dibersihkan'. Yang melanggar ini siapa? Yang kemudian mengawasi pelanggaran, jika pelanggarannya (itu) Bawaslu," jelas dia.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca juga: Bawaslu: Pengawas TPS minimal wajib pendidikan dasar
Baca juga: KPU respons pengusul penghitungan suara ulang beda di PKPU-UU Pilkada
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024