Batam (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan ada tiga Polda yang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam jumlah besar, salah satunya adalah Polda Kepulauan Riau (Kepri).

“Sepanjang satu bulan terakhir ini ada tiga Polda yang jumlah pengungkapannya cukup besar, yakni Polda Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat,” kata Wahyu dalam rilis kasus TPPO yang diikuti secara daring dari Makopolda Kepri, Kota Batam, Jumat.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan TPPO sudah menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tetapi menjadi perhatian dunia internasional.

TPPO, kata dia, merupakan kejahatan transnasional dan biasanya juga merupakan kejahatan yang terorganisir dalam melakukan eksploitasi kepada para korban.

“Namun seiring perkembangan teknologi tentu berbagai modus dan juga cara-cara untuk memasukkan orang ke negara lain juga makin berkembang,” ujarnya.

Menurut dia, Kapolri telah meminta seluruh jajaran Polri untuk memaksimalkan penangkapan para pelaku TPPO, serta menyelamatkan para saksi dan korban.

“Jadi kami yang penting bukan sekedar melakukan penegakan hukum, tetapi bagaimana kami bisa menyelamatkan para korban ini, para potensi korban untuk bisa diselamatkan,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (IDireskrimsus) Kepri Kombes Pol. Dony Alexander menyampaikan dalam mendukung program 100 hari Astacita Presiden RI, Polda Kepri jajaran melalui Satgas TPPO telah mengungkap 13 kasus dan menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Menurut dia, Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap lima kasus, Porlesta Barelang sebanyak empat kasus, Polresta Tanjungpinang dua kasus, Polres Bintan dan Karimun masing-masing satu kasus.

“Dari pengungkapan ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 27 orang, terdiri atas tujuh korban laki-laki calon PMI non prosedural, 18 korban perempuan, dan dua korban PSK.

Polda Kepri mencatat korban TPPO berasal dari Medan, Jawa Timur, Sumatera barat, NTB, Kalimantan, NTT, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung, Dumai, Jakarta dan Kepri.

Adapun para pelaku TPPO menjanjikan kepada korban mendapat gaji besar saat bekerja ke luar negeri sekitar 1.500 sampai 2.000 ringgit Malaysia.

“Pada umumnya seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh sponsor dan memberikan uang fee sehingga banyak tergiur,” katanya.

Para korban calon PMI non prosedural yang diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri yaitu, Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

“Korban akan dipekerjakan sebagai ART, buruh bangunan, pelayan restoran dan tukang masak,” katanya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024