Dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mendorong segera diundangkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah dan satu Rancangan Perpres yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Yang belum selesai saat ini ada 2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 1 Peraturan Presiden (Perpres). Kita sudah berusaha proses sampai ke penetapan ya, kita dorong bersama-sama," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Agung Budi Santoso dalam media talk bertajuk "Peran Peraturan Turunan dalam Peningkatan Layanan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual", di Jakarta, Jumat.

Dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan, yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara peraturan pelaksana yang belum diundangkan adalah satu RPP saat ini dalam tahap pengajuan penetapan presiden dan satu RPP masih proses pembahasan dan harmonisasi.

Juga satu Rancangan Perpres masih tahap pembahasan.

"Tentu kita harus cermat ya, jangan sampai nanti kita cepat-cepat, tahu-tahu ada judicial review," kata Agung Budi Santoso.

Baca juga: RI komitmen implementasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan

Baca juga: KemenPPA dorong desa lebih ramah perempuan dan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024