Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan keberatan hasil sengketa Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Salim Mengga dan Moh Hatta Day, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melakukan penghitungan ulang di dua kecamatan. Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Paulus Effendi Lotulung, di Gedung Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, KPUD Sulbar diperintah untuk melakukan penghitungan ulang hasil Pilkada yang telah dilaksanakan pada 20 Juli 2006, di Kecamatan Sendana dan Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar. "Keputusan ini adalah penemuan hukum untuk memperoleh keputusan yang seadil-adilnya," kata hakim anggota Titi Nurmala Siagian saat membacakan putusan. Untuk pertama kalinya dalam perkara sengketa Pilkada, MA mengeluarkan keputusan untuk menghitung ulang perolehan suara. Perhitungan ulang tersebut diperintahkan oleh majelis untuk dilaksanakan oleh KPUD Sulbar dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari dan harus dihadiri Panitia Pengawas, serta pihak yang netral seperti lembaga pemantau independen. Dalam pertimbangannya, majelis mempersalahkan KPUD Sulbar yang sejak awal tidak menanggapi keberatan dari saksi-saksi pasangan calon yang diajukan saat pelaksanaan perhitungan suara, sehingga sengketa tersebut berkelanjutan sampai ke MA tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu di tingkat bawah. "Ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur agar proses keberatan ditanggapi, tidak diterapkan secara arif dan bijaksana oleh termohon, mulai dari tingkat pos pemungutan suara hingga tingkat provinsi," kata Titi Nurmala. Majelis juga berpendapat terjadi ketidakkonsistenan yang diterapkan oleh KPUD Sulbar dalam menilai sah atau tidaknya suatu surat suara. "Menimbang ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 tentang alasan untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara, majelis berpendapat, perlu memerintahkan pemohon untuk meminta pejabat yang berwenang agar melakukan perhitungan suara ulang," kata hakim anggota Rehngena Purba. Majelis hakim menyatakan dari bukti-bukti yang diajukan, terdapat masalah dalam perhitungan suara Pilkada Sulbar yang menunjukkan indikasi pelanggaran pelaksanaan Pilkada. Majelis juga mempertimbangkan adanya indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada Sulbar dengan adanya pengaduan Ketua PPS Parawangsa ke pihak kepolisian, bahwa tandatangannya telah dipalsukan dalam berita acara perhitungan suara. Atas putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan subsider dari pemohon, yang memang hanya meminta perhitungan ulang di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sendana dan Banggai. Sedangkan permohonan primer yang meminta agar pemohon ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubenur terpilih hasil Pilkada Sulbar, ditolak oleh majelis hakim dengan alasan terlalu dini dan prematur. KPUD akan tunduk Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum KPUD Sulbar, M Asfah, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim agung tersebut dan siap melaksanakan perhitungan ulang. "Ini majelis tertinggi di Indonesia dan kami harus tunduk. Ini baru pertama kalinya terjadi dan mereka katakan ini penemuan hukum. Kami harus tunduk dengan apa yang mereka katakan dan jalankan perintah mereka," kata Asfah. Ia menambahkan, perhitungan ulang itu dimungkinkan karena data-data hasil Pilkada masih tersimpan rapi dalam keadaan tersegel. Sementara itu, kuasa pemohon, Elza Syarief, mengatakan dengan perhitungan ulang di dua kecamatan di Kabupaten Majene itu, kliennya memiliki kesempatan untuk menjadi calon gubernur-wakil gubernur terpilih. "Itu berpengaruh. Selisih angka kita secara keseluruhan lebih tinggi 871 suara dari pasangan nomor satu," ujarnya. Elza menjelaskan kliennya hanya menyatakan keberatan terhadap hasil penghitungan suara di Kecamatan Sendana dan Banggae, sedangkan di tempat lain mereka telah menyetujui hasil perhitungan KPUD. KPUD menetapkan hasil pilkada yang dilaksanakan pada 20 Juli 2006 di lima Kabupaten di Provinsi Sulbar itu dimenangkan oleh pasangan urut nomor satu, Anwar Adnan Saleh dan M Amri Sanusi, dengan perolehan suara 220.076 suara. Sedangkan pemohon keberatan, calon pasangan nomor urut tiga, Salim Mengga dan M Hatta Day, berada di posisi kedua dengan perolehan 165.094 suara. Pemohon dalam keberatannya menuduh terjadi penggelembungan suara sebanyak 22.735 suara yang dimasukkan dalam perolehan pasangan Anwar Adnan Saleh-M Amri Sanusi, dan sebaliknya terjadi pengurangan suara milik pemohon sebanyak 33.118 suara. Perhitungan suara hasil pilkada versi pemohon adalah pemohon di urutan pertama dengan 198.212 suara, sedangkan pasangan Anwar Adnan Saleh-M Amri Sanusi di tempat kedua dengan 197.341 suara. Perolehan suara versi KPUD di Kecamatan Banggai adalah pasangan nomor urut satu Anwar Adnan-M Amri Sanusi di tempat pertama dengan 14.128 suara, pasangan nomor urut dua Hasyim Manggabarani-Arifudin dengan 8,456 suara dan pasangan Salim Mengga-M Hatta Day di tempat ketiga dengan 3778 suara. Sedangkan perolehan suara di Kecamatan Banggai versi pemohon adalah pasangan Anwar Adnan Saleh-M Amri Sanusi di tempat ketiga dengan 678 suara, pasangan nomor urut dua Hasyim Manggabarani-Arifudin dengan 716 suara dan pasangan Salim Mengga dan M Hatta Day di tempat pertama dengan 24.96 suara. Di Kecamatan Sendana, perolehan suara versi KPUD sebanyak 17.730 suara dengan perincian pasangan Anwar Adnan Saleh-M Amri Sanusi memperoleh suara tertinggi sebanyak 10.262 suara, pasangan Hasyim Manggabarani-Arifudin di tempat ketiga dengan 3.671 suara dan pasangan Salim Mengga-M Hatta Day di tempat kedua dengan 3.971 suara. Sedangkan versi pemohon, hasil penghitungan suara di Kecamatan Sendana adalah pemohon di tempat pertama dengan 15.725 suara, pasangan Hasyim-Arifudin di tempat kedua degan 1.028 suara dan pasangan Anwar Adnan-M Amri Sanusi menempati posisi terakhir dengan 977 suara.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006