Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) meringkus sebanyak 15 mucikari yang telah memperdagangkan wanita termasuk anak di bawah umur.

"Korbannya sementara tujuh orang, dua wanita dewasa dan lima anak di bawah umur," kata Wadirreskrimum Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko di Banjarmasin, Jumat.

Adapun modus operandinya para korban dijadikan pekerja seks komersil tersebar di sejumlah wilayah di Kalsel.

Sindikat TPPO ini juga melakukan eksploitasi anak dengan beragam modus operandinya.

Diaz menyebut kasusnya masih terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain terlibat untuk dijadikan tersangka.

"Sementara yang diproses penyidik 13 laporan polisi baik ditangani Polda maupun 13 Polres jajaran," jelasnya mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz.

Diaz pun mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai beragam modus TPPO karena siapa pun bisa menjadi korbannya.

"Faktor ekonomi tentu menjadi alasan klise dari para korban, sehingga mudah dibujuk rayu pelaku," ujarnya.

Penegakan hukum TPPO itu menjadi bagian dari dukungan Polda Kalsel mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran khususnya program 100 hari kerja pemerintahan kabinet Merah Putih.

Pewarta: Firman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024