Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan

Jakarta (ANTARA) - Ahli Hukum Pidana atau Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai hitungan awal kerugian negara bisa menjadi bukti di sidang Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Saya berpikir bahwa konsep putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bukti permulaan atau bukti yang ditemukan pada awal, jadi belum pada sampai laporan hasil," kata Hibnu dalam persidangan tahapan keterangan saksi ahli termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Tom Lembong pertanyakan penjiplakan keterangan saksi ahli Kejagung

Hibnu mengatakan dalam penetapan tersangka, dimulai dengan penyelidikan dan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

Dalam penyidikan ini ditemukan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan yakni dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik berdasarkan pasal 26A UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, dia menyebutkan terkait perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sah, hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

Baca juga: Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong

Dia menegaskan dalam penentuan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya mengandalkan BPK maupun BPKP melainkan juga dengan pihak lainnya.

"Pada pokoknya menentukan bahwa penyidik tindak pidana korupsi, bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP melainkan dapat pula berkoordinasi dengan instansi lain," ujarnya.

Ditambahkan, penyidik bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPK dan BPKP sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam hal perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut.

"Bukti dalam pra-ajudikasi adalah bukti permulaan yang masih proses jadi terus bertambah, kapan selesai? Kalau sudah sampai pada tingkat penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

Dengan demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengandalkan empat bukti yang dimiliki namun tidak menutupi mencari bukti lainnya hingga sampai tingkat penyidikan.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kelima saksi ahli, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, ahli Hukum Administrasi Negara Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ahmad Redi, Direktur Investigasi I Deputi Bidang Investigasi BPKP Evenri Sihombing, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024