Pengurangan kegiatan perjalanan dinas bukan berarti kegiatan di hotel nol semua
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai pemotongan anggaran perjalanan dinas (perdin) kementerian dan lembaga tidak akan berdampak signifikan pada industri hotel dan restoran atau bahkan hingga pemutusan hubungan kerja.
“Pengurangan kegiatan perjalanan dinas bukan berarti kegiatan di hotel nol semua. Jangan terlalu jauh,” kata Menaker di Jakarta, Jumat.
Keputusan pemotongan perjalanan dinas itu menurutnya juga tidak akan berdampak luas hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja di sektor itu.
Senada, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dampak pemotongan perjalanan dinas juga kecil karena hanya sampai akhir tahun 2024.
“Ini juga tidak melarang seluruh perjalanan dinas,” katanya.
Sebab, menurutnya, kementerian dan lembaga juga telah memilah dan memilih kegiatan yang menjadi prioritas sehingga mampu menekan biaya perjalanan dinas sebagaimana arahan Kementerian Keuangan yang mengirimkan surat edaran mengenai pemangkasan anggaran perjalanan dinas atau efisiensi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Baca juga: Menag akan batasi perjalanan dinas bagi seluruh jajarannya
Baca juga: Mensesneg mulai lakukan efisiensi perjalanan dinas ke luar negeri
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024