Jakarta (ANTARA) - Akademisi dan juga sosiolog dari Universitas Universitas Syiah Kuala (USK) Yuva Ayuning Anjar mengatakan bahwa tindakan ilegal bermain judi daring sudah seperti penyakit menular, sehingga Pemerintah Indonesia harus bergerak masif dan konsisten untuk memberantas nya hingga tuntas.

Menurut dia, aktivitas ilegal itu sebenarnya sudah hampir seperti membentuk semacam perilaku kolektif bagi pemainnya, sehingga menjadi sebuah histeria dan kalau sudah begitu sudah pasti menular ke yang lain.

"Jadi kalau di perilaku kolektif itu ada namanya histeria yang mana perilaku perilaku nya ini sudah dilakukan pasif dan tidak ada struktur yang jelas dalam permainan ini kecuali si pencipta (pembuat aplikasi), jadi pemainnya tidak tahu sama sekali siapa yang membuat, siapa yang terlibat, tetapi orang banyak saja yang main dan pemain-pemain yang sudah terlibat ini tidak punya nalar lagi ketika terlibat di dalamnya," kata Yuva kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dengan begitu, lanjut dia, para pecandu judi daring hanya mengutamakan 'insting binatang' guna terus-menerus mencari peruntungan untuk menang dan mendapatkan uang banyak secara instan.

Kepala Program Studi (Kaprodi) Sosiologi USK tersebut membeberkan, bermain judi bila sudah dimulai atau dilakukan, maka akan berpotensi membuat pemain menjadi ketagihan.

Baca juga: Akademisi sebut pemerintah harus lebih intens berantas judi daring

Baca juga: Pemerintah upayakan pulangkan WNI di luar negeri terlibat judi daring

Baca juga: Desk Judi Daring blokir lebih 8 ribu kata kunci terkait judi online

Kalau sudah sampai pada tahap kronis, maka dipastikan para pemainnya tidak lagi menggunakan akal sehat mereka saat bermain.

"Bagaimana bisa menular? Ya karena akses terhadap judi ini mudah sekali, kalau dulu orang-orang mau judi itu mesti datang dulu ke tempat khusus, seperti kasino dan permainan mesin ding dong, tetapi sekarang tidak perlu, sebab orang sudah gampang saja akses nya, di mana aja bisa main, di rumah, lewat HP juga bisa," ujar magister dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Oleh sebab itu, tambah Yuva, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama dan berkoordinasi intens mengampanyekan narasi-narasi pencegahan, sehingga gerakan pemberantasan judi daring memiliki magnitude lebih luas untuk menjangkau hingga ke pelosok wilayah.

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024