Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online (judol) di Indonesia dengan memutus aliran dana transaksi yang melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.

"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Meutya Hafid menyatakan Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring.

Baca juga: Kemkomdigi berkoordinasi dengan Polri soal pemblokiran akun judol

Selain itu, juga berkoordinasi dengan platform e-wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online.

"Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-wallet terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," ujarnya.

Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.

Baca juga: Polri tindak 85 “influencer” yang promosikan judi “online”

"Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," katanya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut bahwa Pemerintah Indonesia harus lebih intens dalam memberantas judi daring, sehingga bisa tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, karena masalah utama adalah tinggal penindakan dan kemauan," katanya.

Baca juga: Polri buru bandar judi online dengan ikuti jejak transaksi

Ia membeberkan, pemerintah tidak boleh bergerak cepat dan masif hanya karena ada momentum atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten dalam momen apapun.

Pengajar di Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar masyarakat semakin diberi peringatan untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu menunggu status tindak pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa lebih fokus dan berkesinambungan dalam memberantasnya.

Baca juga: Kemkomdigi siap hadapi tuntutan dampak tutup situs judi online

Baca juga: Menko Polkam: Transaksi judi online cross-border, RI jajaki MLA

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024