Jakarta (ANTARA) - Jumlah individu dan keluarga dengan kekayaan tinggi (high-net-worth individuals/HNWI) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan laporan Knight Frank Wealth Report 2023, jumlah individu dengan kekayaan bersih tinggi (HNWI) di Indonesia pada tahun 2022 diperkirakan mencapai sekitar 171.740 orang. Jumlah ini mencakup individu yang memiliki kekayaan berupa aset minimal 1 juta dolar AS atau sekitar Rp15,9 miliar, tidak termasuk tempat tinggal utama mereka

Bukan itu saja, Indonesia juga memiliki sejumlah individu dengan kekayaan ultra-tinggi (UHNWI) atau yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 30 juta dolar AS. Jumlah crazy rich ini di Indonesia pada 2022 diperkirakan mencapai 600 hingga 700 orang.

Pertumbuhan jumlah individu dan keluarga dengan kekayaan tinggi di Indonesia memiliki keterkaitan erat dengan muncul dan berkembangnya family office di negeri ini.

Family office merupakan entitas yang mengelola kekayaan para individu tersebut, dengan menyesuaikan kebutuhan keluarga kaya terhadap pengelolaan yang terarah, efisien, dan berkelanjutan.

Entitas tersebut memainkan peran penting dalam membantu individu dan keluarga kaya mematuhi peraturan pajak domestik maupun internasional, dengan cara yang sah dan efisien. Sehingga dalam konteks Indonesia sebagai sebuah negara, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, seperti pelaporan kekayaan lintas negara, menjadi kebutuhan utama yang dipenuhi bagi family office.

Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mempertimbangkan pengembangan regulasi khusus yang mampu membedakan family office dari entitas pengelola kekayaan lainnya, serta menyediakan insentif pajak yang mendorong transparansi dan kepatuhan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pengelolaan kekayaan yang efektif, tetapi juga mencegah risiko penghindaran pajak yang bisa merugikan pendapatan negara.


Pajak family office

Pengenaan pajak pada family office ini terkait dengan beberapa teori dan prinsip pengenaan perpajakan.

Konsep keadilan dalam pengenaan pajak (justice in taxation) menegaskan bahwa entitas atau individu dengan kemampuan ekonomi lebih besar harus membayar pajak yang proporsional dengan kekayaan mereka, sehingga apabila dikaitkan dengan konsep family office, aturan pajak yang adil dapat mendorong pembayaran pajak sesuai kemampuan ekonomi dan tanggung jawab sosial keluarga dengan kekayaan tinggi.

Kemudian prinsip efisiensi pajak, menitikberatkan pada optimalisasi pengenaan pajak tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi. Dalam operasional family office, strategi pengurangan beban pajak seringkali diterapkan untuk menjaga efisiensi modal dan mengurangi kebocoran keuangan, meski praktik ini memerlukan batasan yang jelas agar tidak merugikan negara.

Family office biasanya memiliki struktur keuangan yang kompleks, melibatkan aset internasional, investasi, hingga trust fund. Oleh karenanya, strategi perpajakan berbasis risiko bertujuan memastikan bahwa praktik pengelolaan kekayaan dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai regulasi.

Di beberapa negara, pengenaan pajak untuk Family Office ini bisa dijadikan pembelajaran. Di Amerika Serikat misalnya, Family Office diatur dengan baik dalam sistem perpajakan. Mereka dikenakan pajak korporasi atau sebagai entitas passthrough dengan keuntungan investasi yang dikenakan pajak berlapis (baik pada tingkat perusahaan dan tingkat pribadi). Namun, ada juga sejumlah insentif yang ditujukan untuk menstimulasi pengelolaan kekayaan secara transparan.

Singapura adalah salah satu contoh negara yang berhasil menarik family office dengan memberikan perlakuan pajak yang ramah. Terdapat skema pajak yang mendorong pendirian family office melalui berbagai insentif, termasuk pengecualian pajak atas penghasilan investasi yang dikelola oleh family office, dengan syarat bahwa mereka berinvestasi di negara tersebut dan mematuhi ketentuan investasi lokal.

Contoh lain adalah Swiss. Sebagai negara dengan tradisi panjang dalam manajemen kekayaan pribadi, Swiss memiliki aturan pajak yang memungkinkan fleksibilitas dan kerahasiaan bagi family office. Meskipun pajak relatif rendah, pengelolaan dana tetap mematuhi standar transparansi keuangan global.

Berdasarkan hasil riset oleh Asosiasi Family Office Asia pada 2022, pengelolaan family office yang diatur dengan baik dapat meningkatkan pertumbuhan investasi sebesar 15 hingga 20 persen di negara-negara berkembang. Lebih lanjut, studi lainnya yang pernah yang dilakukan oleh Price waterhouse Cooper (PwC) menunjukkan bahwa negara-negara dengan insentif pajak family office berhasil menarik investasi asing yang signifikan.


Tantangan dan strategi

Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam menentukan kebijakan perpajakan bagi family office, termasuk ketiadaan kerangka hukum yang spesifik. Dalam hal ini belum ada aturan jelas yang membedakan family office dari entitas pengelola kekayaan lainnya, sehingga mereka cenderung diperlakukan seperti badan usaha biasa.

Seharusnya ketika kekayaan bertambah besar, kewajiban perpajakan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi lebih rumit.

Tantangan berikutnya adalah potensi risiko penghindaran pajak, yaitu dalam hal ini family office dapat menjadi sarana untuk penghindaran pajak, terutama jika tidak diatur dengan baik. Hal ini juga tidak lepas dari layanan investasi yang disediakan oleh family office yang sifatnya menyeluruh, mulai dari investasi tradisional hingga alternatif seperti venture capital, properti, dan filantropi.

Untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan family office, ada beberapa strategi yang dapat diterapkan.

Pertama, adanya pengembangan regulasi khusus. Pemerintah Indonesia dapat menyusun kerangka hukum yang membedakan family office dari entitas lainnya, serupa dengan negara-negara seperti Singapura. Regulasi ini dapat mencakup batasan modal minimal, syarat investasi, dan insentif pajak.

Kedua, dengan pemberian insentif pajak oleh pemerintah, berupa keringanan pajak bagi family office yang berinvestasi di sektor-sektor prioritas atau mengadopsi prinsip tata kelola keuangan yang transparan.

Langkah ketiga, adalah dengan mewujudkan peningkatan kepatuhan pajak dengan mengupayakan peningkatan sistem pelaporan pajak, penerapan teknologi pajak, dan edukasi terhadap pemilik kekayaan tinggi mengenai kepatuhan, sehingga itu semua dapat menjadi solusi untuk mengurangi penghindaran pajak.

Strategi implementasi yang tepat diharapkan dapat menjadi sarana penting dalam pengelolaan kekayaan yang transparan dan kontribusi kekayaan keluarga terhadap perekonomian nasional di Indonesia.


*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

Copyright © ANTARA 2024