Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyebut bahwa Pemerintah Indonesia harus lebih intens dalam memberantas judi daring, sehingga bisa tuntas hingga ke akar-akarnya.

Menurut dia, Pemerintah tidak perlu menunggu status tindak pidana itu naik menjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa lebih fokus dan berkesinambungan dalam memberantasnya.

"Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, karena masalah utama adalah tinggal penindakan dan kemauan," kata Adrianus kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia membeberkan, Pemerintah tidak boleh bergerak cepat dan masif hanya karena ada momentum atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten dalam momen apapun.

Pengajar di Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar masyarakat semakin diberi peringatan untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut.

Mau apapun status kejahatannya, tambah dia, ancaman hukuman bagi pemain, bandar, dan orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana itu saat ini, sebenarnya sudah cukup untuk menjerat atau menghukum mereka.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang memuat konten judi daring dalam upaya memberantas praktik perjudian itu.

"Yang kami lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Selasa (19/11).

Dalam acara bertajuk "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0" yang diadakan di Jakarta Selatan, dia menyampaikan bahwa kementerian itu menggunakan teknologi terbaru seperti kecerdasan artifisial untuk mendeteksi konten judi daring.

Menurut dia, kementeriannya sejak 2017 telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir dalam tahun 2024.

Selain itu, kementerian selama 2024 menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan literasi digital warga di 27 provinsi. Peserta pelatihan itu mencapai 165 ribu orang.

Baca juga: Kemkomdigi berkoordinasi dengan Polri soal pemblokiran akun judol

Baca juga: Polri tindak 85 “influencer” yang promosikan judi “online”

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024