Kalaupun ada protes dari saksi, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak asal protes.

Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memberikan pelatihan terhadap saksi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.


"Peserta yang kami undang dari masing-masing pasangan calon ada 80 orang, termasuk dari tingkat kabupaten hingga kecamatan," kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Kudus Septyandra Trisnasari di sela-sela pelatihan saksi di Kudus, Jumat.

Setelah mengikuti pelatihan, dia berharap mereka juga menularkan informasinya itu kepada calon saksi yang akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024.

Dengan adanya pelatihan saksi, dia mengharapkan calon saksi dari masing-masing peserta pilkada mengetahui aturan yang berlaku serta paham hak dan kewajibannya.

"Masing-masing saksi harus memiliki persepsi yang sama bahwa mereka ada untuk saling mengawasi pelaksanaan pilkada sehingga bisa meminimalkan potensi pelanggaran," ujarnya.

Pelatihan tersebut, kata dia, juga bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Kudus mewujudkan sinergitas antara penyelenggara, tim pemenangan, dan peserta pemilu.

Baca juga: Golkar gelar bimtek saksi untuk amankan suara RIDO di Pilkada Jakarta
Baca juga: Garda Matahari gelar bimtek 150 saksi pasangan Anies-Muhaimin

"Kalaupun ada protes dari saksi, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak asal protes," ujarnya.

Dalam pelatihan saksi tersebut, pihaknya menghadirkan pembicara yang juga anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro.

Paulus Widiyantoro menjelaskan bahwa saksi harus memahami tata letak bilik suara agar tidak mudah diintip orang lain.

Selain itu, kata dia, saksi juga harus menyerahkan surat mandat kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta mengetahui aturan pencoblosan mulai pukul 07.00 WIB dan tidak boleh mendahului.

"Jika ada yang mencoblos sebelum pukul 07.00 WIB, setelah selesai ternyata ada yang melapor, berpotensi digelar pemungutan suara ulang," ujarnya.

Meskipun tanpa kehadiran saksi maupun pengawas, kata dia, pemungutan suara juga bisa dilaksanakan dengan terlebih dahulu menunggu selama 30 menit. Setelah itu, bisa dimulai pemungutan suara.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024