Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wacana retribusi kantin sekolah, menyusul adanya temuan tempat cari makan minum itu di salah satu sekolah Jakarta ternyata menerapkan tarif sewa lapak.
“Kemarin itu wacana yang sempat muncul pada waktu kita pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tentunya (retribusi kantin sekolah) memerlukan suatu kajian yang lebih cermat," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan persoalan itu ke sekretaris daerah dan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mengkaji lebih jauh bagaimana persoalan retribusi kantin itu.
Namun, ia secara khusus menyatakan, laporan terkait retribusi kantin sekolah yang diusulkan Komisi C DPRD Provinsi Jakarta belum menerima laporannya.
Sebelumnya, rencana retribusi kantin sekolah tersebut berawal dari temuan Komisi C DPRD Jakarta bahwa kantin di salah satu sekolah di Jakarta ternyata menerapkan tarif sewa lapak.
Namun, tidak ada regulasi yang mengatur terkait pendapatan tersebut, sehingga Komisi C DPRD meminta adanya payung hukum.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta Sutikno, kantin sekolah di Jakarta memiliki potensi mendongkrak pendapatan retribusi daerah dalam APBD 2025.
Menanggapi usulan DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengatakan sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal itu.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti, akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo.
Baca juga: Pemkot Jakut terus perluas jumlah kantin sehat sekolah
Baca juga: Jakarta Selatan imbau sekolah ciptakan kantin sehat dan bersih
Baca juga: Kemasan ramah lingkungan mulai diterapkan di kantin balai kota
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024