Ganja yang disimpannya di dalam kaleng biskuit dan dimasukan ke dalam ember itu rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah alias Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 2.167,6 gram atau sekitar dua kilogram, yang merupakan hasil sitaan dari kasus penyelundupan narkoba oleh supir truk sampah.
"Total barang bukti yang disita adalah 2.172,6 gram ganja, namun sebelumnya petugas menyisihkan lima gram ganja untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.167,6 gram ganja," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
BNN memusnahkan barang bukti ganja yang disita dari tangan Ujang Asum (35), yakni seorang supir truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang
Sebelumnya, Ujang tertangkap tangan saat akan menyelundupkan ganja ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ.
Namun, sebelum sempat masuk ke dalam lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir lapas Kelas I Tangerang yang berlokasi di Jalan Veteran Raya No. 2 Tangerang Kota, Banten.
"Ganja yang disimpannya di dalam kaleng biskuit dan dimasukan ke dalam ember itu rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah alias Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang," ujar Sumirat.
Ia mengungkapkan, perkenalan Ujang dan Kudil bermula saat Ujang keluar masuk lapas secara rutin untuk mengangkut sampah.
"Mereka telah berkenalan sejak satu setengah bulan yang lalu. Sesaat setelah mereka berkenalan, Kudil menawarkan pekerjaan pada Ujang sebagai kurir ganja," ungkapnya.
Sebelum tertangkap, lanjutnya, Ujang telah berhasil menyelundupkan ganja ke dalam lapas tersebut sebanyak dua kali.
Pada awal Juni 2014, Ujang menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp200 ribu. Kemudian, pada akhir Juni 2014, ia kembali menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp300 ribu.
Sumirat mengatakan, berdasarkan keterangan Kudil, ganja yang didapatkan dari tangan Ujang itu untuk diedarkan di lingkungan lapas dan juga dikonsumsi sendiri oleh Kudil.
"Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut selama dua tahun, dan menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus narkoba," katanya.
Atas tindakan penyelundupan ganja itu, Ujang terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Y012/F003)
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014