Jakarta (ANTARA) - Politikus Partai Demokrat, Michael Wattimena, secara resmi maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi Murad Ismail sebagai gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku 2024.

Michael Wattimena merupakan seorang politikus yang berasal dari Partai Demokrat yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2019, mewakili daerah pemilihan Papua Barat.

Selain itu, Ia juga pernah memimpin sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) untuk masa bakti 2011-2014.

Sebagai bagian dari proses pemilihan kepala daerah, keterbukaan mengenai harta kekayaan calon pejabat publik merupakan langkah yang penting untuk mempertahankan dan membangun kepercayaan kepada masyarakat. Ini menunjukkan komitmennya terhadap kewajiban transparansi dengan melaporkan detail kekayaannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut tidak hanya menunjukkan kepatuhan Michael Wattimena terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menggambarkan komitmennya terhadap prinsip transparansi yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin daerah.

Dalam LHKPN yang dilaporkannya per 26 Agustus 2024, Michael Wattimena merinci berbagai aset yang dimilikinya, dengan total kekayaannya mencapai Rp4.538.034.150.

Laporan tersebut mencakup berbagai aset, seperti properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta simpanan dalam bentuk kas. Menariknya, dalam laporan yang disampaikan, tercatat bahwa ia tidak memiliki tanggungan utang.

Berikut ini rincian harta kekayaan calon Wakil Gubernur Maluku, Michael Wattimena menurut catatan di LHKPN.

Harta kekayaan Michael Wattimena

1. Tanah dan bangunan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dia laporkan, tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp1.800.000.000, aset ini tersebar di dua daerah, yakni:

• Bangunan seluas 38 m² yang berlokasi di Jakarta Pusat, dengan nilai perolehan pribadi sebesar Rp500.000.000.

• Tanah dan bangunan seluas 362 m² dan 200 m² yang terletak di Jakarta Selatan, diperoleh secara mandiri dengan nilai Rp1.300.000.000.

2. Alat transportasi dan mesin

Diketahui dalam laporannya, total harta kekayaan yang dimiliki oleh Michael Wattimena, dari aset berupa alat transportasi dan mesin, sebesar Rp1.502.000.000. Aset ini meliputi kendaraan mobil dan motor, diantaranya:

• Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2009, diperoleh secara mandiri dengan nilai Rp400.000.000.

• Sepeda motor Honda tahun 2010, hasil perolehan sendiri senilai Rp2.000.000.

• Mobil Lexus Jeep LX750 tahun 2014, dimiliki secara mandiri dengan nilai Rp1.100.000.000.

3. Harta bergerak lainnya

Di laporannya pada bagian harta bergerak lainnya, kekayaan yang dimiliki oleh, Michael Wattimena senilai Rp956.000.000.

4. Surat berharga: Tidak ada catatan yang terlapor.

5. Kas dan setara kas

Michael Wattimena memiliki simpanan kas atau setara dengan kas senilai Rp280.034.150.

6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor.

7. Hutang: Tidak ada catatan yang terlapor.

Berdasarkan laporannya dari rincian tersebut, harta kekayaan yang dimiliki oleh Michael Wattimena sejak laporan diterima, tanpa mencakup surat berharga, harta lainnya, dan tanpa adanya catatan hutang, terhitung total mencapai Rp4.538.034.150 (empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah)


Baca juga: Demokrat usung Murad Ismail-Michael Wattimena pada Pilkada Maluku 2024

Baca juga: Legislator: Pernyataan Gubernur Maluku ke Menteri Susi bukan ancaman

Baca juga: Komisi IV DPR serap aspirasi masyarakat adat pemilik ulayat

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024