Laporan yang disampaikan pada 21 Maret 2024 itu mencatat total kekayaan Fadhil Rahmi sebesar Rp6.184.000.000 (Rp6,18 miliar), terdiri dari aset yang dimilikinya selama menjabat di DPD RI pada 2023, tanpa adanya hutang.
Fadhil Rahmi berpasangan dengan Bustami Hamzah sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 dalam Pilkada 2024. Kekayaan Fadhil mencakup tanah dan bangunan di beberapa lokasi, termasuk aset termahal berupa tanah dan bangunan seluas 850 m²/240 m² di Kabupaten Bireuen senilai Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki tiga kendaraan bermotor dengan total nilai Rp528 juta. Rinciannya adalah mobil Toyota Altis tahun 2005 senilai Rp90 juta, sepeda motor Honda NF 125 tahun 2009 senilai Rp8 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 dengan nilai Rp430 juta.
Rincian harta kekayaan Fadhil Rahmi
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp5.384.000.000
1. Tanah dan Bangunan seluas 400 m²/192 m² di Kota Banda Aceh, hasil sendiri: Rp1.300.000.000
2. Tanah seluas 224 m² di Kota Langsa, hasil sendiri: Rp250.000.000
3. Tanah seluas 2.500 m² di Aceh Timur, hasil sendiri: Rp80.000.000
4. Tanah seluas 12.500 m² di Aceh Timur, hasil sendiri: Rp300.000.000
5. Tanah dan Bangunan seluas 850 m²/240 m² di Bireuen, warisan: Rp2.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan seluas 80 m²/48 m² di Bireuen, hasil sendiri: Rp250.000.000
7. Tanah seluas 661 m² di Kota Banda Aceh, hasil sendiri: Rp504.000.000
8. Tanah seluas 700 m² di Kota Banda Aceh, hasil sendiri: Rp700.000.000
B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp528.000.000
1. Mobil, Toyota Altis Tahun 2005, hasil sendiri: Rp90.000.000
2. Motor, Honda NF 125 Tahun 2009, hasil sendiri: Rp8.000.000
3. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2019, hasil sendiri: Rp430.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp47.000.000
D. Surat berharga
Total: Rp0
E. Kas dan setara kas
Total: Rp225.000.000
F. Harta lainnya
Total: Rp0
Sub total
Rp6.184.000.000
Hutang
Total: Rp0
Total harta kekayaan (Sub total - hutang)
Rp6.184.000.000
Laporan tersebut disampaikan melalui sistem elektronik KPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengumuman ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Hingga saat ini, tidak ada indikasi tindak pidana terkait laporan harta kekayaan tersebut. Namun, sesuai ketentuan, pejabat tetap wajib bertanggung jawab apabila terdapat harta yang tidak dilaporkan di kemudian hari.
Baca juga: Jadi Calon Gubernur Aceh 2024, segini harta kekayaan Muzakir Manaf
Baca juga: Rincian LHKPN Made Muliawan alias De Gadjah, Cagub Bali 2024
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024