Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga calon itu bisa ikut Pilkada 2024.

"KPU Provinsi Papua Barat Daya telah menerbitkan keputusan tentang pembatalan keputusan terdahulu, di mana keputusan terdahulu telah membatalkan salah satu pasangan calon," kata Idham di Jakarta, Jumat.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati.

Ia mengatakan dengan keputusan ini, pasangan calon yang sebelumnya dicabut haknya kini telah kembali menjadi peserta Pilkada Serentak 2024.

"Kini seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan dibatalkan tersebut telah kembali menjadi pasangan calon, memiliki hak-hak sebagai pasangan calon yang sama dengan yang lain," ujarnya.

Baca juga: KPU PBD batalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur

Fenomena yang sama juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kabupaten Fakfak, dan Kota Metro.

Idham memastikan KPU RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah.

"Sebenarnya tidak hanya di sana (Banjarbaru), di Fakfak juga ada, ya tentunya kami KPU RI akan melakukan monitoring, termasuk juga di Kota Metro," tutur Idham.

Meski begitu, KPU memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi tahapan pilkada, terutama terkait pencetakan surat suara.

Baca juga: KPU RI sebut pencoretan calon kepala daerah pertimbangkan surat suara

Sebelumnya, Selasa (5/11), KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur di provinsi ke-38 itu karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu menjelaskan keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Ketua KPU Andarias Kambu.

Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt. Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024, menggantikan Mathius Aitem.

Selain itu, Abdul Faris Umlati juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Pelaksana tugas Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol.

Baca juga: KPU tekankan pentingnya jaringan internet selama Pilkada 2024
Baca juga: KPU: TPS dapat dipindahkan bila hujan

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024