Jakarta (ANTARA) - Departemen Urusan Luar Negeri (DFA) Filipina mengatakan Republik Indonesia tidak meminta apa pun sebagai imbalan atas kembalinya Mary Jane Veloso, tetapi Filipina pasti akan mengingat sikap tersebut.

Dalam konferensi pers di Istana, seperti dikutip dari PNA, Jumat, Wakil Menteri DFA Eduardo De Vega mengatakan bahwa Filipina dan Indonesia akan merumuskan rincian kesepakatan untuk pemindahan Veloso.

“Mereka tidak meminta apa pun, pertukaran tahanan, tidak ada. Mereka selalu baik kepada kami, baru-baru ini mereka membantu kami dalam kasus Alice Guo,” kata De Vega.

De Vega mengatakan bahwa pengembalian Veloso ke negara tersebut merupakan bukti hubungan yang berkembang antara kedua negara tetangga di Asia Tenggara.

“Jadi, ini adalah tanda baik untuk apa yang kami harapkan di bawah kepresidenan baru di Indonesia, Presiden Prabowo (Subianto) dan persahabatan mereka dengan Presiden (Ferdinand) Bongbong Marcos (Jr.),” tambahnya.

“Mereka tidak meminta apa pun. Tetapi tentu saja, di masa depan, jika mereka membolehkan, maka Filipina tentu akan mengingat sikap ini dari Indonesia untuk Kaababayan (hubungan erat) kami,” tambahnya.

Marcos dan Prabowo telah bertemu dua kali pada tahun ini, pertama ketika Presiden Indonesia terpilih saat itu mengunjungi Manil dan kemudian ketika Marcos terbang ke Indonesia untuk menghadiri pelantikan pemimpin Indonesia yang baru.

Veloso dipenjara pada 2010 dan dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama setelah 2,6 kg heroin ditemukan di koper miliknya.

Dia mendapat penangguhan hukuman pada menit terakhir pada April 2015 ketika Manila memberitahukan rekan-rekannya di Jakarta bahwa perekrutnya telah menyerahkan diri.

Selama satu dekade, pemerintah Filipina telah melakukan upaya luar biasa untuk mengajukan banding atas kasusnya.

Sumber : PNA

Baca juga: Presiden Marcos pastikan terpidana Mary Jane Veloso pulang ke Filipina
Baca juga: Deplu Filipina pastikan Mary Jane Veloso tetap selesaikan hukuman
Baca juga: Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024