Baghdad (ANTARA) - Irak menyebut surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) terhadap dua pejabat Israel, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant sebagai keputusan “bersejarah, adil, dan tepat” bagi para korban di Palestina dan Lebanon.
Pemerintah Irak “menghargai sikap berani dan adil yang diambil ICC dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan entitas Zionis dan mantan Menteri Pertahanannya,” kata juru bicara pemerintah Basim Al-Awadi dalam sebuah pernyataan.
“Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa seberapapun besar upaya penindasan untuk berkuasa, keadilan dan kebenaran akan melawannya dan mencegahnya mendominasi dunia,” tambahnya.
Al-Awadi menggambarkan keputusan itu sebagai “bukti keadilan bagi darah para korban tak bersalah dan martir yang gugur dalam perang kriminal (genosida) yang dilancarkan entitas Zionis selama lebih dari satu tahun di Gaza dan Lebanon.”
Ia menegaskan kembali tuntutan Irak agar serangan Israel dihentikan, serta mendesak “semua bangsa merdeka untuk melaksanakan keputusan ini dengan membawa para tersangka ke pengadilan yang berwenang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran mereka terhadap kemanusiaan.”
Israel telah melancarkan perang genosida terhadap Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 lainnya.
Genosida di Gaza, kini memasuki tahun kedua dan menuai kecaman internasional yang semakin lama semakin meluas.
Para pejabat dan institusi mengecam serangan serta pemblokiran bantuan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan penduduk Palestina.
Pada Kamis, ICC mengumumkan secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Kamar Pra-Peradilan I ICC menyatakan bahwa “telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, hari saat jaksa mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.”
“Kamar tersebut mempertimbangkan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kedua individu itu secara sengaja dan sadar menghalangi akses penduduk sipil di Gaza terhadap kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan, serta bahan bakar dan listrik,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Israel juga menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilancarkan di Jalur Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: ICC keluarkan surat perintah tangkap Netanyahu atas kejahatan perang
Baca juga: Menhan: Netanyahu dan Gallant bisa ditangkap bila berkunjung ke Italia
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024