Mereka melalui 'pintu' yang ada di Karimun, jadi perhatian kami, adapun modus yang dilakukan adalah melangsir
Batam (ANTARA) - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri mengendus adanya modus baru pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
"Mereka melalui 'pintu' yang ada di Karimun, jadi perhatian kami, adapun modus yang dilakukan adalah melangsir," kata Kasubsatgas Gakkum TPPO Polri Brigjen Pol Djuhandhani dikonfirmasi di Batam, Kamis.
Djuhandhani yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan modus baru para sindikat TPPO ini menjadi atensi pihaknya, karena selama konsentrasi Satgas TPPO di pintu-pintu keluar yang menjadi akses TPPO yang sering terjadi di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
Menurut dia, jarak Karimun menuju Malaysia maupun Singapura cukup dekat, kurang lebih 25 menit naik kapal cepat. Para pelaku mengirim para PMI ilegal melalui jalur "line 3", melansir menggunakan kapal cepat berukuran mesin 40 PK.
"Jadi mereka dengan speedboat kecil menuju perbatasan Indonesia-Malaysia yang tempatnya di 'line 3'. Ini terus kami kembangkan karena menurut data yang kami dapatkan banyak hal-hal semacam ini (pengiriman PMI ilegal)," ujarnya.
Satgas TPPO Polri dari Mabes Polri, Polda Kepri dan Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal oleh sindikat di Kabupaten Karimun. Tiga terduga pelaku diamankan, dan dua korban perempuan, masing-masing berasal dari Dumai, Riau dan Karimun berhasil diselamatkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh penyidik Polres Karimun, lalu dibantu oleh Polda Kepri serta Satgas TPPO Mabes Polri.
"Pengungkapan ini berawal dari berbagai laporan yang disampaikan oleh Polda jajaran yaitu, ada Polda Sumut, Polda Riau, dan beberapa Polda lainnya termasuk Polda Banten, terkait adanya jalur-jalu yang dilalui oleh proses TPPO," ujarnya.
Baca juga: Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman PMI ilegal di Karimun
Baca juga: Polri: Penangkapan pelaku besar kasus TPPO masih dalam proses
Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Mabes Polri menganalisa dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada sindikat TPPO di Karimun. Ketiga terduga pelaku berinisial, F (38), I (56) dan RY (45). Ketiganya merupakan warga Karimun.
"Dari analisa Mabes Polri, kami mendapatkan sebuah informasi yang bisa mengarah kepada pelaku yang sekarang kami amankan, dan modus baru ini cukup menggelitik kami," ucap Djuhandhani.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan Bareskrim Polri bersama Satgas TPPO Polri melaksanakan penegakan hukum dengan prioritas utama menyelamatkan warga Indonesia yang menjadi korban.
Dia mengharapkan warga Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya menempuh jalur yang resmi karena dapat terlindungi hak jaminan sosial, serta keamanannya yang dilindungi negara.
"Kalau berangkat dengan ilegal, tentu saja jaminan kepada masyarakat yang bekerja di luar negeri tidak akan terlindungi," ujarnya
Djuhandhani mengajak semua pihak termasuk pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri dengan cara non-prosedural.
"Masyarakat harus diberi edukasi jangan jadi pekerja migran ilegal. Dan kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya Polda Kepri merilis pengungkapan kasus TPPO di wilayah tersebut selama periode 1-16 November 2024, sebanyak 14 kasus atau laporan polisi, dengan rincian, Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap enam kasus, Polresta Barelang empat kasus, Polresta Tanjungpinang dua kasus, Polres Bintan dan Polres Karimun masing-masing satu kasus.
Dari pengungkapan ini Polda Kepri telah menyelamatkan total 29 orang korban TPPO atau calon PMI non-prosedural.
Dari 29 orang itu, sebanyak dua orang korban akan dipekerjakan sebagai PSK, dan 27 orang calon PMI non-prosedural akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Kamboja.
Dalam kasus TPPO atau PMI nonprosedural ini, Polda Kepri menetapkan sebanyak 25 orang tersangka.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024