"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur," kata Chairul dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Chairul mengatakan penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur sehingga dinilai tidak sah.
Baca juga: Tom Lembong tegaskan jalani perintah presiden terkait impor gula
Karena itu, dalam banyak praktik, penetapan tersangka harus dicari dan dikumpulkan bukti-buktinya. Salah satunya, hasil audit investigatif dari auditor negara yang menyatakan bahwa telah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
"Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau tidak," ujarnya.
Ahli hukum pidana yang juga guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mempertanyakan kasus yang sudah 10 tahun lamanya baru diperiksa.
Baca juga: Tom Lembong hadir daring di sidang gugatan praperadilan PN Jaksel
Dia menegaskan, dalam peradilan tidak ada kata prematur melainkan sah atau tidaknya. Dalam hal ini terkait subjek produk yang sudah dilakukan audit oleh BPK.
"Kalau sudah dilakukan audit oleh BPK kemudian diaudit kembali oleh lembaga yang kewenangannya bersumber dari peraturan pemerintah, kalau bahasa kami disebut itu melakukan perbuatan yang melawan hukum," katanya.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.
Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024