Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau mengungkap 171 kasus dengan barang bukti yang disita sebanyak 79 kg sabu-sabu, 30.040 butir pil ekstasi dan 1 kg ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Sebanyak 270 tersangka yang kami tampilkan saat ini adalah jaringan nasional dan internasional," kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat pemusnahan barang haram ini di Pekanbaru, Kamis.

Menurutnya, Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran juga kerap menggerebek lokasi-lokasi yang sering dicap sebagai kampung narkoba.

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya tak ingin ada narasi kampung narkoba lagi di Provinsi Riau.

"Selama saya menjadi Kapolda, saya tidak ingin ada narasi kampung narkoba di Riau. Yang dikenal sebagai kampung narkoba sudah berkali-kali kita ciduk," tuturnya.

Namun begitu, pemberantasan peredaran narkoba tak bisa dilakukan hanya oleh Polri. Oleh karena itu, ia juga mengajak para pemangku kepentingan dan pihak terkait untuk bersinergi memerangi peredaran gelap narkoba.

"Jangan sungkan untuk mengambil tindakan tegas untuk bandar narkoba. Walaupun mereka harus meregang nyawa," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menerangkan dari ratusan kasus yang diungkap pihaknya, lima di antaranya merupakan kasus jaringan internasional.

Tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, mulai dari kurir, pengedar langsung, dan kurir laut yang menerima narkoba melalui pelabuhan tikus di Bengkalis dan Meranti.

Menurut dia, peredaran ini dikendalikan pelaku di Malaysia dan lembaga pemasyarakatan. Mereka diperintahkan mengambil barang untuk diedarkan di Sumatera dan Jawa.

"Para tersangka ini dijanjikan upah rata-rata Rp10-Rp35 juta per kg," tambah Kombes Manang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024