Jakarta, (ANTARA News) - Jalur hijau di sepanjang jalan M.H Thamrin dan jalan Sudirman yang terkena proyek penambahan lajur bukanlah termasuk kawasan hijau binaan yang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 tahun 1999 tidak dapat diubah peruntukkannya.
Jalur hijau di sepanjang dua ruas jalan utama ibukota itu merupakan bagian dari trase jalan sehingga karena merupakan bagian dari jalan, bila diperlukan untuk optimalisasi jalur dapat digunakan, meski tetap memperhatikan keberadaan pohon dan tanaman.
"Sebetulnya jalur hijau yang ada diantara dua jalan itu di dalam daerah milik jalan atau Trase daerah milik jalan. Jadi kalau memang jalan yang diperlukan cukup segitu ya sisanya kita hijaukan," kata Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Sarwo Handayani di Balaikota Jakarta, Kamis (19/10).
Ia mencontohkan bila hendak dibangun suatu kawasan baru, pada kawasan itu tentunya pihak Dinas Tata Kota akan menarik Trase dengan ukuran tertentu, maksudnya bila sewaktu-waktu jalan itu memerlukan pelebaran maka masih ada lahan yang tersedia dan tidak perlu membebaskan tanah lagi.
"Jadi memang ada daerah cadangan. Hanya saja kalau memang kebutuhannya kecil maka daripada sisanya kita biarkan tandus, maka ditanami supaya bagus terlihatnya," tuturnya.
Tanggapan Kadinas Pertamana tersebut disampaikan menanggapi adanya tuntutan hukum yang diajukan oleh sejumlah LSM di bidang lingkungan kepada Gubernur DKI Jakarta atau Pemprov DKI terkait dengan proyek penambahan lajur di jalan Sudirman dan jalan Thamrin.
Perwakilan dari Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan juga Forum Warga Kota (FAKTA) menggunakan Pasal 41 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka juga mengatakan jalur hijau di kawasan Sudirman- Thamrin yang digusur sendiri merupakan Kawasan Hijau binaan dimana dalam Perda DKI Jakarta No. 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta 2000-2010 sendiri ditegaskan tidak dapat diubah fungsi dan peruntukannya.
Pemindahan pohon
Sementara itu Sarwo Handayani yang didampingi oleh Kepala Biro Protokol dan Humas Pemprov DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan bahwa tidak ada pohon yang ditebang untuk keperluan proyek tersebut.
"Kita upayakan Beringin yang ada di Thamrin bisa dipindahkan, ada 33 pohon pada Sabtu (14/10) kemarin proses pemindahan sudah mulai kita lakukan yaitu dengan memberikan Jelly sebagai makanan untuk akar pohon yang kita pindahkan," tuturnya.
Sedangkan di Sudirman, masih menurutnya, terdapaty 12 pohon, empat diantaranya Flamboyan itu pun karena masih dalam pertumbuhan karena tahun lalu baru ditanam diupayakan untuk dipindah.
"Sisanya ada delapan Mahoni itu pun diupayakan sebisa mungkin kita angkat. Sebagian besar yang kena penambahan jalur itu adalah rumput. Tidak ada pemotongan pohon karena di pindah, posisi akan kita cari yang terbaik untuk Beringin yang dipindahkan," ujar Sarwo.
Mengenai gugatan yang telah dilayangkan oleh sejumlah LSM tersebut, Sarwo menyatakan pihaknya akan mempelajari materi gugatan bersama-sama dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, meski demikian proyek penambahan lajur tetap berjalan.(*)
Copyright © ANTARA 2006