"Persepi mengkonfirmasi akan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Kamis (14/8)," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Poltak mengungkapkan Hamdi Muluk dan Andi Syafrani akan memenuhi panggilan sebagai saksi ahli.
Selain Hamdi dan Andi, penyidik juga mengundang Ketua Persepi Nico Haryanto untuk menjadi saksi ahli dugaan rekayasa data penghitungan cepat Pilpres.
Sebelumnya, pengurus PBHI Jakarta diwakili Poltak melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres 9 Juli 2014 pada pekan kemarin ke Mabes Polri.
Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di wilayah Jakarta.
Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.
PBHI Jakarta menganggap perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat.
(T014/R010)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014