Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan ekonomi Pieter C Zulkifli menilai kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, dia berpendapat wacana itu menjadi langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Menurutnya, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pemerintah membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar dua kali lipat dari anggaran saat ini.
Namun, mengingat janji Prabowo untuk menghapus kemiskinan ekstrem, Pieter menyebut perlu ada keberanian, inovasi, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Sementara kenaikan PPN bisa meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, yang otomatis melemahkan daya beli rakyat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Untuk itu, dia mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo.
Di sisi lain, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN 12 persen perlu difokuskan mendukung kesejahteraan rakyat.
Pemerintah disebut perlu memastikan tambahan penerimaan dari pajak ini disalurkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, baik berupa fasilitas publik maupun jaminan sosial.
Fajry menambahkan pemerintah diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung masyarakat akibat kenaikan PPN 12 persen.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pun menyarankan agar pemerintah melakukan penguatan program bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak kenaikan PPN 12 persen.
Selain itu, ia juga mengusulkan pemberian insentif pajak bagi UMKM untuk menjaga produktivitas dan daya saing di tengah tekanan kenaikan PPN yang mungkin terjadi.
Baca juga: Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial
Baca juga: DPP KNPI minta Menkeu batalkan rencana kenaikan PPN dan tax amnesti
Baca juga: Ekonom nilai PPN 12 persen berpotensi picu perlambatan kredit bank
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024