Isak tangis terdakwa dihadapan majelis hakim itu saat mengucapkan minta maaf kepada orang tua bayi karena perbuatannya telah menculik bayi yang baru dilahirkan.
Desi mengaku menyesal telah menculik bayi dan memohon kepada orang tuanya untuk dimaafkan.
"Saya mau minta maaf, saya menyesal," kata Desi sambil menangis.
Permintaan maaf itu dilakukan sambil menghampiri ibu kandung bayi Lasmaria kemudian menyalaminya.
Lasmaria menerima permohonan maaf Desi lalu diakhiri dengan pelukan sambil menangis.
Lasmaria mengungkapkan telah memaafkan terdakwa seperti yang telah dijanjikan sebelumnya jika bayinya kembali akan memaafkan penculiknya.
"Saya sudah berjanji sama Tuhan, kalau anak saya ketemu saya akan memaafkan," katanya.
Agenda sidang dipimpin Sihol B Manalu, SH itu memeriksa orang tua bayi Toni Manurung dan Lasmaria Manulang.
Sidang akan dilanjutkan sepekan kedepan dengan agenda mendengarkan saksi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 330 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.
Terdakwa Desi terbukti menculik bayi bernama Valencia Manurung yang baru dilahirkan dari pasangan suami/istri Toni Manurung (26) dan Ny. Lasmaria Boru Manulang (25), 25 Maret 2014 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit milik pemerintah.
Terdakwa mengakui aksinya dilakukan sendirian dengan perencanaan yang matang sehingga berhasil membawa bayi tersebut keluar dari Rumah Sakit.
Terdakwa melakukan itu untuk memiliki bayi setelah kehamilannya mengalami keguguran karena kecelakaan mengendarai sepeda motor.
(KR-FPM/Y003)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014