Samarinda (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup (Men LH) Balthasar Kambuaya akan menyaksikan Deklarasi Gerakan Bebas Sampah oleh bupati dan wali kota se-Kalimantan pada 20 Agustus yang dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Rencananya bupati dan wali kota se-Kalimantan akan hadir di Balikpapan untuk melakukan Deklarasi Bebas Sampah dan dihadiri Menteri LH," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, Riza Indra Riyadi, di Samarinda, Rabu.
Deklarasi ini merupakan aksi seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan dalam mengelola sampah dengan baik, yakni membudayakan pengelolaan sampah dengan pola 3R, termasuk pembentukan bank sampah untuk menunjang pengelolaan pola yang sama.
Pola 3R terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan, Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang/produk baru yang bermanfaat.
Ia mengatakan agar masyarakat mendukung deklarsi itu, yakni tidak membuang sampah sembarangan, tetapi justru ikut memanfaatkan dan mengelola sampah untuk menjaga lingkungan. Deklarasi ini merupakan gerakan nasional menuju Indonesia bersih 2020. Sedangkan deklarasi sebelumnya dilakukan di Surabaya bertepatan peringatan Hari Peduli Sampah 2014.
Deklarasi wilayah di Kalimantan ini sekaligus menjadi rangkaian peluncuran Kebun Raya Balikpapan (KRB) di Kilometer 15 Balikpapan yang juga akan dihadiri Menteri Kehutanan (Menhut) dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Ia mengatakan, pengelolaan sampah di masing-masing kawasan di Kalimantan diharapkan dapat dilakukan dengan benar setelah adanya deklarasi, sehingga sampah juga dapat menunjang kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sampah apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menghasilkan anek produk baru yang laku dijual, termasuk dapat menjadi sumber energi setelah dilakukan daur ulang.
Pengelolaan sampah yang baik, tambahnya, diharapkan tidak ditemukan lagi sampah di sembarang tempat, karena sampah yang berserakan selain menggangu keindahan kota juga menjadi sumber berbagai jenis penyakit menular.
Ia mengatakan bahwa pengelolaan sampah di kabupaten dan kota di Kaltim saat ini sudah menerapkan pola 3R, pasalnya pengelolaan sampah dengan pembakaran terbuka sudah dilarang karena menimbulkan pencemaran.
(KR-GFR/N002)
Pewarta: M Ghofar
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014