Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita sabu-sabu asal Malaysia seberat 8.079 gram dengan nilai sekitar Rp12 miliar, dan menangkap satu orang tersangka peredaran narkoba tersebut.

"Satu orang warga Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba berhasil ditangkap," kata Kasubdit Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana dalam jumpa pers yang digelar di Polda Kaltim di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Kamis.

"Tersangka berinisial R itu diduga bandar, karena sabu disalurkan kepada pengedar yang ada di Pulau Kalimantan, bukan hanya di Provinsi Kaltim," tambahnya.

Tersangka ditangkap pada Jumat 15 November 2024 di salah satu rumah makan di Jalan Makroman, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, dan didapati membawa 55,1 gram sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan plastik bening berwarna putih.

Saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka mengaku menyimpan narkoba jenis sabu dari Malaysia lainnya dengan jumlah besar di rumah toko (ruko) di Jalan Sungai Lima dan rumah pinggir sungai di kawasan Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Di ruko yang berada di Jalan Sungai Lima, lanjut Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezkhy Satya Dewanto, ditemukan 673,3 gram sabu dan di Handil , ditemukan 6,9.kilogram sabu.

Sehingga total barang bukti yang berhasil disita 8.079 gram atau senilai sekitar Rp12 miliar.

Jika diasumsikan satu kilogram sabu dikonsumsi 10 orang, maka polisi telah menyelamatkan sebanyak 80.790 jiwa.

Polda Kaltim terus mendalami tertangkapnya tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba inisial R tersebut, terutama menyangkut bos di Malaysia.

R telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati, kata Rezkhy Satya Dewanto.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024