Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 4.558 warga mengurus pindah memilih di wilayah Jakarta Barat hingga hari terakhir pengurusan pada Rabu (20/11).
"Sampai tanggal 20 November, pemilih pindah masuk ke Jakarta Barat ada 1.973. Kemudian pemilih pindah keluar Jakarta Barat ada 2.585," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.
Endang menyebutkan bahwa di TPS tujuan pindah memilih, warga bersangkutan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pindah memilih atau formulir model A.
"Jadi wajib bawa KTP dan surat pindah memilih ke TPS, tentunya KTP DKI," ungkap Endang.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2025 diumumkan usai Pilkada
Adapun kategori warga yang diperbolehkan mengurus pindah memilih hingga 20 November, yakni bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Lalu menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.
Selain itu tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.
Kemudian yang terakhir karena menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: 110 APK terpasang di tempat terlarang di Setyabudi
Terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota.
Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih itu merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.
Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) adalah sebanyak 3.452.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024