Pangkalpinang (ANTARA News) - Penahanan enam pengusaha pemurnian bijih timah (smelter) dipindah ke Jakarta dari Mapolda Bangka Belitung untuk mempermudah aparat melakukan penyidikan dan pemberkasan perkara atas tuduhan melanggar UU pasal 31 ayat 11 tahun 1967 tentang pertambangan umum. Kabid Humas Polda Babel, Kompol. Yusron Cahyo, Jumat, menyatakan keenam pengusaha itu diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis sore pukul 16.30 menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan Adam Air, selanjutnya dibawa ke Bareskirm Mabes Polri. Aparat penyidik Mabes Polri sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka secara intensif, namun karena dinilai belum rampung hingga dibawa ke Jakarta untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara. Tiga dari enam pengusaha itu, yaitu Thamron (Aon) dari CV, Bangka Putra Jaya, Johan dari CV. Dona Kembara Jaya dan Suwito Gunawan (Awi) dijemput langsung aparat Bareskrim Mabes Polri. Ikut hadir di Babel saat itu Kabareskrim Mabes Polri, Komjen. Makbul Padmanegara dan Wakadiv Humas, Brigjen Anton Bahrul Alam. Pengusaha lain yang juga ditangkap belakangan adalah Apik Chatip Rasjidi, ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) dan Ismiryadi dan Ernawan, ketiganya dari CV. Dona Kembara Jaya. Keenam pengusaha dibawa oleh aparat dari Mabes Polri didampingi penyidik. Keberangkatan keenam tersangka tidak didampingi arapat Polda Bengkulu. (*)
Copyright © ANTARA 2006