"Kami sudah merekap sebanyak adanya 110 titik lokasi pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan di Kecamatan Setiabudi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Penyelesaian Sengketa Panwascam Setiabudi, Herman Dirgantara saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hingga kini pihaknya menerima temuan-temuan pelanggaran administratif yang didapatkan dari pengawas kelurahan/desa (PKD). Salah satunya pelanggaran pemasangan APK di tiang listrik dan taman.
Terkait penanganannya, pihaknya sudah mengimbau perbaikan kepada para relawan, pasangan calon (paslon), tim paslon dan partai politik sejak 6 November lalu.
Baca juga: Berikut dokumen yang perlu dibawa pemilih ke TPS saat pencoblosan
Baca juga: KPU punya cara cegah hak suara pemilih hilang gara-gara banjir
"Namun belum ada respon, karena itu kami akan meneruskannya ke Bawaslu Kota guna dilakukan tindak lanjut," katanya.
Sedangkan Satpol PP setempat menunggu arahan dari Bawaslu untuk menurunkan APK yang melanggar.
Panwascam Setiabudi memastikan pada masa tenang sejak hari pertama, yakni 24 November sudah dimulai pembersihan APK bersama Satpol PP kecamatan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024