Jakarta (ANTARA) - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Setiabudi, Jakarta Selatan, mencatat sebanyak 110 alat peraga kampanye (APK) Pilkada DKI terpasang di tempat terlarang dan hal itu sebagai temuan pelanggaran administratif.

"Kami sudah merekap sebanyak adanya 110 titik lokasi pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan di Kecamatan Setiabudi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Penyelesaian Sengketa Panwascam Setiabudi, Herman Dirgantara saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hingga kini pihaknya menerima temuan-temuan pelanggaran administratif yang didapatkan dari pengawas kelurahan/desa (PKD). Salah satunya pelanggaran pemasangan APK di tiang listrik dan taman.

Terkait penanganannya, pihaknya sudah mengimbau perbaikan kepada para relawan, pasangan calon (paslon), tim paslon dan partai politik sejak 6 November lalu.

"Sudah kami berikan imbauan saran perbaikan per 6 November lalu agar para relawan, paslon, tim paslon dan parpol pendukung memindahkan alat peraga ke tempat yang diperbolehkan," ujarnya.

Baca juga: Berikut dokumen yang perlu dibawa pemilih ke TPS saat pencoblosan
Baca juga: KPU punya cara cegah hak suara pemilih hilang gara-gara banjir

Namun hingga kini belum ada respon terkait saran perbaikan itu sehingga pihaknya akan melaporkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Selatan.

"Namun belum ada respon, karena itu kami akan meneruskannya ke Bawaslu Kota guna dilakukan tindak lanjut," katanya.

Sedangkan Satpol PP setempat menunggu arahan dari Bawaslu untuk menurunkan APK yang melanggar.


Panwascam Setiabudi memastikan pada masa tenang sejak hari pertama, yakni 24 November sudah dimulai pembersihan APK bersama Satpol PP kecamatan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024