Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi soal 38 rekening kredit fiktif terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) dengan modus pemberian kredit fiktif.

"Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah Sus Seto, dan Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara Artha Tanti Mulyani.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Polrestabes Semarang pada Rabu (20/11).

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Jepara Artha

Baca juga: Nasabah BPR Jepara Artha ajukan klaim simpanan yang dijamin LPS

Baca juga: KPK panggil Kabag Kredit BPR Jepara Artha terkait kasus kredit fiktif

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024