Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus peraih Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengatakan penegak hukum yakni kepolisian harus mengejar hingga tuntas oknum pejabat yang diduga terlibat judi daring.
Menurut dia, aparat hukum harus konsisten mengejar orang lain dalam pemerintahan yang mungkin terlibat dalam jaringan judi daring, setelah adanya kasus keterlibatan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) beberapa pekan lalu.
"Yang belum cukup adalah konsistensi penegak hukum dalam melakukan penindakan karena diduga banyak oknum pejabat yang terlibat," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia membeberkan, kepolisian harus memburu hingga tuntas oknum yang selama ini melindungi situs judi daring.
Sebab, hal itu diduga dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang yang terlibat. Jangan pelaku yang ditangkap hanya di tingkat bawah, sedangkan 'aktor elite' bebas berkeliaran.
Lebih lanjut dia membeberkan, untuk saat ini tindak pidana itu tidak perlu naik status sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Karena instrumen pendukung, seperti hukum acara khusus sampai pengadilan khusus juga tidak ada atau belum diatur oleh Pemerintah Indonesia.
"Saya pikir syarat itu juga belum ada pada tindak pidana judi daring," ujar dosen di UMJ tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang memuat konten judi daring dalam upaya memberantas praktik perjudian itu.
"Yang kami lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Selasa (19/11).
Dalam acara bertajuk "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0" yang diadakan di Jakarta Selatan, Selasa (19/11), dia menyampaikan bahwa kementerian itu menggunakan teknologi terbaru seperti kecerdasan artifisial untuk mendeteksi konten judi daring.
Menurut dia, kementeriannya sejak 2017 telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir dalam tahun 2024.
Selain itu, kementerian selama 2024 menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan literasi digital warga di 27 provinsi. Peserta pelatihan itu mencapai 165 ribu orang.
Baca juga: Pakar: Upaya sadarkan pelaku judi daring bagian dari pemberantasan
Baca juga: Pakar sebut konsistensi penegak hukum jadi kunci berantas judi daring
Baca juga: Pakar: Judi online belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024