"Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban,"

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus peraih Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengatakan bahwa upaya menyadarkan pelaku judi daring merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana tersebut.



Menurut dia, pemain judi daring merupakan pelaku sekaligus korban atau tidak membuat adanya korban lain (victimless crime) dalam kacamata hukum sehingga poin pemberantasan tidak hanya dari sanksi yang akan diberikan, tetapi langkah untuk menyadarkan pelaku juga bisa dilakukan.



"Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.



Ia membeberkan, sanksi atau ancaman yang ada sudah cukup untuk menjerat orang yang terlibat, sesuai dengan tingkatan peran dalam aktivitas tindak pidana tersebut.



Mulai dari pemain, bandar, maupun orang-orang yang terlibat melindungi aktivitas tindak pidana secara digital itu.



Chairul menambahkan, penegakan hukum untuk kejahatan itu sejatinya tidak butuh extra ordinary measures atau tindakan luar biasa dalam penindakannya.



Sebab, belum memenuhi syarat sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga yang perlu dilakukan hanya penindakan yang berkelanjutan hingga tuntas.



"Jadi ya itu, ancaman yang ada sudah cukup sebenarnya," ujar dosen pengajar di UMJ tersebut.



Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan menangkap satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi daring situs W88.



"(Penangkapan, red.) satu DPO," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji ketika dihubungi awak media di Jakarta, Kamis.



Akan tetapi, Brigjen Pol. Himawan tidak memaparkan lebih lanjut mengenai detail tersangka tersebut dan hanya membenarkan bahwa DPO yang ditangkap terkait dengan situs judi daring W88.



Dari informasi yang dihimpun, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menjemput satu DPO kasus judi daring situs W88 dari Filipina.



Penjemputan akan dilaksanakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis malam pukul 23.00 WIB.



Diketahui, pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.



Brigjen Pol. Himawan mengatakan, tiga situs judi yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia, sehingga berhubungan dengan beberapa negara.

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024