bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, maka perlu membawa biodata kependudukan ke TPS
Jakarta (ANTARA) - KPU menyebut pemilih yang ingin memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November agar membawa formulir pemberitahuan pemilih dan KTP (bisa fotokopi) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Untuk datang ke TPS (pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap) harus membawa kedua dokumen tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti Endang saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Cek fakta, Pramono sebut hanya 44 persen warga Jakarta yang mendapatkan akses air bersih
Sementara itu, bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, maka perlu membawa biodata kependudukan ke TPS.
"Bagi yang belum dicetak KTP-nya, misalnya karena dia pemilih pemula, dapat menggunakan biodata kependudukan," ungkap Endang.
Baca juga: Ketiga paslon komitmen ciptakan pemilu damai pada Pilkada DKI Jakarta
Sementara itu untuk pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar membawa formulir model A atau surat pindah memilih.
Diketahui, terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakiran dan DPT tingkat kota.
Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.
Baca juga: KI DKI tunggu komitmen transparansi dari ketiga kandidat gubernur
Adapun jumlah TPS di wilayah Jakbar adalah sebanyak 3.452 lokasi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024