Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dari WN Nigeria. Diduga, pelaku sudah lama mengedarkan dan juga memakai."
Tangerang (ANTARA News) - MH (46 tahun), manajer perusahaan elektronik di Bekasi, ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno Hatta, karena berupaya menyelundupkan shabu sebanyak 3.524 gram atau senilai Rp4,7 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Selasa, mengatakan, pelaku ditangkap saat tiba di terminal 2E kedatangan Bandara Soekarno Hatta.
Pelaku berupaya menyelundupkan shabu dengan cara disembunyikan di dalam dinding tiga buah tas ransel di dalam koper bagasinya.
"Petugas mencurigai isi bawaan penumpang. Saat diperiksa, ternyata ditemukan sabu di dalam dinding tas ransel bawaan pelaku," ujarnya.
Shabu senilai Rp4,7 miliar lebih tersebut, dibawa pelaku dari Hongkong dan sempat ke Tokyo lalu kembali lagi ke Hongkong. Setelah itu, pelaku menuju Jakarta untuk pergi ke Surabaya. Namun, pelaku berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, shabu tersebut diperoleh dari seorang WN Nigeria yang telah dikenalnya selama kurun waktu enam tahun.
Pelaku sendiri hanya sebagai kurir dan telah melakukan tindakan tersebut untuk waktu yang lama. Meskipun telah menjabat sebagai manager elektronik, tetapi tetap bekerja sebagai pengedar.
"Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dari WN Nigeria. Diduga, pelaku sudah lama mengedarkan dan juga memakai," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2, pelaku diancam pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, pelaku diancam pidana mati. (AIF/F003)
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014