Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan di Jakarta pada Kamis.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Bamsoet minta Polri beri tenggat waktu bagi warga untuk buat SIM C1

Berikut lokasi layanan tersebut :

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakbar di Mall Citraland;
  4. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng;
  5. Jakut di LTC Glodok.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Polri luncurkan buku berisi 1.200 soal tes teori SIM

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: BPJS Kesehatan tanggapi uji coba syarat urus SIM wajib peserta JKN

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024