Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, diantaranya Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu menolak musyawarah dengan Apdesi Tangerang hingga Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Said Didu tolak jalur musyawarah dengan Apdesi

Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah bersama pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sebagai pelapor dalam perkaranya tersebut.

"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi," kata Said Didu di Tangerang, Rabu.

Dalam perkara yang saat ini dijalaninya, tidak mengejar persoalan mediasi ataupun musyawarah, tetapi hanya untuk membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang sudah dituduhkan mereka.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK telusuri pembelian pabrik AMDK oleh tersangka korupsi APD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan.

Kasus korupsi di Kementerian Kesehatan menggunakan sumber dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Kasus tersebut kemudian didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan seorang pengusaha bernama Agus Subarkah pada Jumat (15/11).

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik AMDK yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

3. Calon Dewas KPK Benny ingin OTT punya payung hukum khusus

Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menginginkan agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK memiliki payung hukum yang khusus.

Dia mengatakan OTT yang dilakukan KPK mirip dengan yang dilakukan dalam penindakan kasus narkotika. Namun, penindakan narkotika dengan metode khusus itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan, karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi," kata Benny saat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kejagung periksa 4 eks pejabat Kemenhub terkait kasus jalur KA

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/11) memeriksa empat mantan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

“Saksi pertama adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

5. Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Menko Yusril pun menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024