Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) membantu mengurus pengembalian dokumen milik Mila, pekerja migran non-prosedural yang dokumen-dokumennya ditahan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.

"Terima kasih kepada Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran sudah membantu saya mendapatkan kembali dokumen yang isinya ijazah, akta, KTP sama KK yang sempat ditahan. Semoga Allah membalas semua kebaikan Bapak," kata Mila dalam tayangan video, dikutip dari Instagram BP3MI Jabar, Rabu.

Sebelumnya pada Rabu (13/11), Menteri PPMI Abdul Kadir Karding mengunjungi kediaman Mila di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kunjungan itu, Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi, untuk melihat langsung keadaan Mila.

Karding langsung menginstruksikan kepada jajaran untuk melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengurus pengembalian semua dokumen penting milik Mila.

Lima hari kemudian, BP3MI Jawa Barat telah mengambil kembali dokumen tersebut dan mengembalikannya kepada Mila pada Senin (18/11).

Dalam pesannya, Karding menegaskan agar pekerja migran mengikuti jalur-jalur resmi saat bekerja di luar negeri sehingga upaya perlindungan dan jaminan keamanan bagi para PMI akan lebih maksimal.

"Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI non-prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat (mereka) bekerja di luar negeri," katanya.

Karding mengingatkan bahwa peristiwa yang dialami Mila menggarisbawahi pentingnya bagi calon PMI untuk memilih jalur-jalur prosedural sehingga keselamatan mereka terjamin saat bekerja di luar negeri.

Ke depan, Karding meminta kepada pemerintah di kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang ingin bekerja di luar negeri agar mereka menempuh jalur-jalur prosedural.

"Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak," kata Karding.

Baca juga: Kementerian PPMI gandeng Kementerian Imigrasi buat paspor khusus PMI
Baca juga: Menteri PPMI: Pekerja migran ilegal capai lebih lima juta orang
Baca juga: Menteri PPMI koordinasi hukum peralihan kewenangan dengan Menkum

Pewarta: Katriana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024